C.4. Sumber Daya Manusia
Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS.
Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa:
- menjadi staf ahli/tenaga ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi.
- menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi.
- menjadi invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat wilayah/nasional/ internasional.
- menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi.
Tabel 3.b.1) LKPS
NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir.
NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.
RRD = NRD / NDTPS
Name | Dec | Score |
---|---|---|
Name | Dec | Score |