C.4. Sumber Daya Manusia

Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS.
Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa:

  1. menjadi staf ahli/tenaga ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi.
  2. menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi.
  3. menjadi invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat wilayah/nasional/ internasional.
  4. menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi.

Tabel 3.b.1) LKPS

NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir.

NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

RRD = NRD / NDTPS 

Name Dec Score
Name Dec Score