C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek:
- dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu.
- ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI.
- terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP).
- bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu.
- memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.
Name | Dec | Score |
---|---|---|
Name | Dec | Score |
Sertifikat TIF | 3.00 |